Polres Bungo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Kurun Waktu Tahun 2023 Dengan Jumlah Besar!

    Polres Bungo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Kurun Waktu Tahun 2023 Dengan Jumlah Besar!
    Kapolres Bungo Sedang Berinteraksi Dengan Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    BUNGO - Satresnarkoba polres Bungo berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Desember 2023.

    Bertempat di aula konsperensi pers lantai 3, Selasa(26/12/23) Ps Kasat resnarkoba polres Bungo Iptu Putu Gede Eka Purwita menyampaikan ada 11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama bulan Desember.

    " Selama bulan Desember ini ada lima penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, tanggal 03 Desember 2023 kita menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan extacy, tgl 06 Desember 2023 sekira pukul 20:00 kita mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, masih ditanggal 06 Desember 2023 kita kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 22:00 , tanggal 10 Desember 2023, 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan pada tanggal 14 Desember 2023 kita amankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, jadi total pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan selama bulan Desember sebanyak 11 orang ", Ungkapnya.

    Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.

    AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapolres Bungo mengatakan adapun jumlah barang bukti yang diamankan dalam kurun waktu tahun 2023 tindak pidana penyalahgunaan narkotika :

    - SABU SABU : 1.042, 36 ( Seribu Empat Puluh Dua Koma Tiga Enam ) Gram.

    - GANJA : 814, 06 ( Delapan Ratus Empat Belas Koma Enam ) Gram.

    - EXTACY : 1.37 (3 Butir ) ( Satu Koma Tiga Puluh Tujuh ) Gram. Kalau dirupiahkan kurang lebih 1.2 Milyar rupiah.

    Bram mengatakan ada hal yang menonjol dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena salah satu pelakunya adalah seorang perempuan.

    " Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang kita tangkap adalah laki-laki, namun ada 1 orang wanita yang juga menjadi pelaku lahgun narkotika, dan ini menjadi hal yang sangat menonjol dimasyarakat dan juga insan pers ", Katanya.

    AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K juga menambahkan untuk para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan dikenakan pasal 114 AYAT (2) JO pasal 112 AYAT (2) UU NARKOTIKA NO 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda 1 Miliar rupiah.

    Untuk pelaku hampir semua berdomisili di kabupaten Bungo yaitu, kecamatan tanah sepenggal lintas, Bathin II pelayang, Bungo Dani, Pelepat Ilir, dusun Tanjung Gedang, simpang kampung Solok, 1 orang tinggal di wilayah Rimbo bujang, dan 1 orang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ( Tika )

    polsek kota bungo polres bungo mitra polda mabes polri
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bungo Salurkan Air Bersih Untuk Korban...

    Artikel Berikutnya

    Modus Ingin Merental Mobil, Satreskrim Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi

    Ikuti Kami