BUNGO - Kepolisian Resort Bungo, Jumat (1/4), merekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Ridwansyah, 58 tahun, terhadap adik kandungnya sendiri Sarinah, 56 tahun, 13 Februari 2022.
Proses rekonstruksi (reka ulang) dilakukan di sekitar Desa Jumbak, lokasi mayat korban Sarinah ditemukan. Sesuai berita acara pemeriksaan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Bungo, dalam reka ulang tersebut tersangka melakukan 21 adegan saat menghabisi nyawa adiknya.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo menjelaskan, 21 adegan dalam reka kejadian itu selaras dengan keterangan tersangka dan saksi dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi dilaksanakan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pihak penyidik kejaksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di lembaga peradilan.
Selain Kasat Reskrim Septa Badoyo, hadir dalam proses rekonstruksi antara lain Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer, KBO Sat Reskrim IPTU Siswanto, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, Kasi Propam IPTU Asmawi, jaksa penuntut umum terkait Novri. Juga hadir pengacara Suwandi, dan sekitar 20 personel polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini berlatarbelakang sakit hati. Selain dilatari masalah internal keluarga, tersangka mengaku kerap diomeli korban dengan kata-kata kasar. Setelah dihabisi, tersangka mengarungi dan membenamkan mayat adik ke dalam sebuah parit kecil di pinggiran Desa Jumbak, Jujuhan Ilir.